Seputar Publik / Berita

FKTP Swasta Desak Evaluasi Nasional JKN, Soroti PBI Non Aktif dan Ketimpangan Peserta

Forum di Surabaya Nilai Implementasi JKN Belum Adil, Transparansi Data dan Redistribusi Peserta Jadi Tuntutan Mendesak
FKTP Swasta mendesak evaluasi nasional terhadap implementasi JKN menyusul maraknya kasus PBI non aktif dan ketimpangan distribusi peserta. Forum di Surabaya menilai transparansi data, keadilan redistribusi, dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan nasional serta melindungi kelompok rentan. FKTP Swasta mendesak evaluasi nasional terhadap implementasi JKN menyusul maraknya kasus PBI non aktif dan ketimpangan distribusi peserta. Forum di Surabaya menilai transparansi data, keadilan redistribusi, dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan nasional serta melindungi kelompok rentan.

Persoalan paling krusial yang disoroti adalah banyaknya peserta PBI yang mendapati status kepesertaannya non aktif secara mendadak saat hendak berobat.

Kebijakan PBI yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 diperuntukkan bagi fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun dalam praktiknya, perubahan status sering terjadi tanpa pemberitahuan kepada peserta maupun fasilitas kesehatan.

Peserta yang dinonaktifkan diarahkan ke Dinas Sosial untuk klarifikasi data, sementara Dinas Sosial menyampaikan bahwa data bersumber dari pusat. Situasi ini memunculkan kesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Dalam sejumlah kasus, FKTP bahkan harus mengembalikan dana kapitasi akibat ketidaksesuaian data yang bukan berasal dari fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN.

Ketimpangan Distribusi Peserta

Selain persoalan PBI non aktif, FKTP Swasta juga menyoroti ketimpangan distribusi peserta antara Puskesmas dan FKTP Swasta.

Padahal berbagai regulasi telah mengatur asas pemerataan dan redistribusi peserta, di antaranya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Tulis Komentar

Komentar