Dewan Pers Soroti Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Jazuli, hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers merupakan instrumen yang seharusnya diutamakan sebelum menempuh jalur hukum.
"Ketika ada persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers perlu ditempuh terlebih dahulu. Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan analisis, memberikan rekomendasi, sekaligus menjaga kemerdekaan pers dan memastikan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik," ujar Jazuli.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki fungsi ganda, yakni melindungi insan pers dari intimidasi dan intervensi, sekaligus memastikan media menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik.
Terkait gugatan terhadap 25 media yang kini bergulir di PN Palembang, Jazuli menilai proses hukum tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian melalui Dewan Pers semestinya menjadi langkah awal dalam sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Komentar