Selain menghadirkan Dewan Pers, diskusi juga menghadirkan Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd, serta wartawan Madon yang berada di lokasi saat peristiwa awal sengketa terjadi.
Diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam menghasilkan berbagai masukan terkait perlindungan kemerdekaan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta pentingnya kepastian mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Menindaklanjuti hasil forum tersebut, AMKI Sumsel berencana membawa rekomendasi dan pandangan yang berkembang dalam diskusi ke DPRD Sumatera Selatan dan DPR RI.
"Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar menjadi perhatian DPR RI. Harapannya ada penguatan perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers," tegas Dede Umar.
AMKI Sumsel berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, profesionalisme, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan demi menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan perlindungan hak-hak masyarakat.(Red)*
Komentar