"Idealnya, laporan terlebih dahulu disampaikan kepada Dewan Pers untuk dianalisis dan dinilai apakah terdapat pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian," jelasnya.
Dewan Pers Siap Berikan Pendampingan Ahli
Dalam kesempatan yang sama, Jazuli menyatakan Dewan Pers siap memberikan pandangan dan pendampingan melalui ahli pers apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.
"Dewan Pers dapat memberikan pandangan dan pertimbangan ahli kepada pengadilan terkait perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ini merupakan bagian dari tugas Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak," katanya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pers pada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Indria Purnama Hadi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak penggugat diketahui pernah menyampaikan laporan ke Dewan Pers.
Namun berdasarkan hasil telaah awal, laporan tersebut dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
"Dalam laporan yang masuk saat itu, terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap, termasuk dokumen pendukung berupa tautan berita yang diadukan. Karena itu proses analisis belum dapat dilanjutkan," terang Indria.
Hasil Diskusi Akan Dibawa ke DPRD dan DPR RI
Komentar