Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung, yakni Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, yang masing-masing tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut pemohon, surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” jelas Febri.
Minta Barang dan Data Dikembalikan
Selain mempersoalkan proses penyidikan dan upaya paksa, tim kuasa hukum meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh melalui penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Komentar