Seputar Publik / Berita

Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Mulai Disidangkan di PN Jakarta Selatan

Tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah mempersoalkan penetapan tersangka, proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta pencegahan bepergian ke luar negeri dan meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Suasana sidang Praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto : Ist. Suasana sidang Praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto : Ist.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Menurut pihak pemohon, surat tersebut menjadi dasar proses penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie Ardiansyah.

Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8–9 Juli 2026, serta penyitaan sejumlah barang dari lokasi tersebut.

Tim kuasa hukum meminta agar tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami selaku penggugat meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026,” kata Febri Diansyah.

Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dibatalkan

Permohonan lainnya berkaitan dengan tindakan pencegahan Febrie Ardiansyah bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Tim kuasa hukum meminta tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Tulis Komentar

Komentar