Seputar Publik / Keuangan

"Hanya Istri Cerdas yang Tahu: Cara Lapor SPT Tahunan Wanita Menikah"

Oleh : Mura Novia Nur Annisaq

Seputar Publik Jakarta, -- Fenomena yang marak terjadi saat ini, ras terkuat di muka bumi, yaitu para wanita yang telah menikah dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kebingungan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Pertanyaan yang kerap kali muncul dalam benak mereka adalah “Masak iya udah nikah masih wajib lapor SPT sendiri?”

Apalagi sang istri berpenghasilan pas-pasan atau bahkan tidak ada sama sekali, akhirnya langkah simpel yang diambil adalah tidak lapor SPT Tahunan.

Tapi, menurut aturan, tidak semua boleh, lho! Karena ada syarat dan ketentuannya seperti penjelasan di bawah ini.

1. Jika NPWP istri gabung dengan NPWP suami

Jika NPWP yang dimiliki oleh seorang istri di Nonaktifkan dengan alasan bergabung dengan NPWP suami, dan istri sudah masuk ke Data Unit Keluarga (DUK) pada coretax suami, maka status perpajakannya melekat ke suami. Artinya, istri tidak wajib lagi lapor SPT Tahunan secara terpisah, karena semua penghasilan dan pemotongan pajak istri akan dilaporkan di SPT Tahunan suami.

Walaupun NPWP istri berstatus nonaktif, namun tetap bisa digunakan untuk aktifitas pemotongan pajak oleh pemberi kerja, menandatangani dokumen perpajakan di coretax, dan aktifitas perpajakan lainnya pada coretax.

2. Jika Suami dan Istri Punya NPWP Masing-Masing

Tulis Komentar

Komentar