Senada, Kepala Bidang Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, menyebutkan perbedaan harga di tingkat konsumen dipengaruhi oleh harga beli pengecer dari distributor yang mulai meningkat.
> “Saya mendapat informasi, ada pengecer yang membeli dari distributor dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram,” katanya.
Meski demikian, Titi memastikan bahwa produsen Minyakita, termasuk Wilmar, menjual produk ke Bulog dan distributor resmi di bawah HET sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Nur Fahruki, menilai disparitas harga di tingkat eceran mencerminkan lemahnya implementasi regulasi terbaru di lapangan.
> “Beberapa pedagang masih menetapkan harga di atas HET. Namun, saya melihat produsen dari perusahaan swasta sudah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Manajer Humas Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW), Bambang Wisnumurthy, menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi seluruh regulasi pemerintah.
> “Dalam penjualan Minyakita ke distributor maupun Bulog, kami mengikuti peraturan yang berlaku dan menetapkan harga di bawah HET,” kata Bambang.
Pemerintah daerah mendorong penguatan pengawasan distribusi dan pengecer, guna memastikan Minyakita sebagai minyak goreng rakyat benar-benar dapat diakses masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan. [Red]
Komentar