«“Anakku semata wayang, aku sudah enggak punya apa-apa. Di rumah aku sendiri ditemani tembok. Aku lebih baik mati saja,” ujar ibu korban dalam kondisi histeris.»
Ketua majelis hakim Diah Retno Yuliarti kemudian berusaha menenangkan ibu korban dan memastikan kondisi saksi.
“Apakah ibu masih kuat melanjutkan persidangan?” tanya hakim.
Empat Saksi Dihadirkan JPU
Persidangan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi merupakan ibu korban, sedangkan saksi lainnya, Anna, disebut memiliki hubungan dekat dengan Alfin.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri atas Diah Retno Yuliarti sebagai ketua majelis, serta Rizki Mubarak Nazar dan Iche Purwati sebagai anggota.
Dalam persidangan, Anna mengaku bahwa dirinya bersama ibu korban melaporkan Alfin yang sebelumnya dinyatakan hilang ke Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Maret 2026.
Menurut keterangan Anna di persidangan, Alfin kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazahnya disebut kemudian dikuburkan di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Komentar