Terdakwa Nadia Ungkap Hubungannya dengan Alfin
Sementara itu, terdakwa Nadia mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Alfin.
Nadia juga menyampaikan bahwa dirinya memberitahukan keberadaan Alfin kepada Aditiya Pratama.
Perkara yang melibatkan Nadia disidangkan secara terpisah dari terdakwa lainnya.
Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh terdakwa yang menjalani proses persidangan. Mereka adalah Ade Putra, Mohammad Aditiya Pratama, Muhamad Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Willem Remialdo Wattilete, Rheza Aljabbar, dan Dharma Satria Damongayo.
Persidangan masih berlangsung dan proses pembuktian perkara menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red.)*
Komentar