Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan penuh, termasuk melalui peran Jaksa Pengacara Negara, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
“Kami siap memberikan dukungan agar pelaksanaan tugas keimigrasian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menilai kerja sama ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi, khususnya dalam menghadapi dinamika persoalan keimigrasian yang terus berkembang.
Menurutnya, sinergi tersebut juga merupakan implementasi dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan kolaborasi dalam penegakan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menghadirkan koordinasi yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Haryo Sakti.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi terjalinnya kolaborasi tersebut.
Ia menilai sinergi antara Imigrasi Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan langkah strategis dalam mendukung penanganan berbagai persoalan hukum keimigrasian, baik yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap tantangan hukum yang semakin kompleks, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.(Red)*
Komentar