Seputar Publik / Berita

Ini Alasan Korlantas Polri Pertimbangkan Penerapan Tilang Manual dan E-tilang

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi

Selama Operasi Lilin 2022, peristiwa yang paling menonjol adalah kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dibandingkan Natal dan Tahun Baru di tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19). Tercatat, jumlah korban meninggal dunia turun empat persen, luka berat 19 persen dan luka ringan lima persen.

“Kejadian cukup menonjol pergerakan masyarakat di jalan jumlah kecelakaan naik 11 persen dibandingkan tahun 2019,” kata Firman.

Di antara peristiwa kecelakaan itu, kejadian kecelakaan yang paling banyak terjadi adalah kecelakaan tunggal, dengan modus, kecelakaan depan-depan, umumnya terjadi karena pengendara bermanuver saat mendahului. Kemudian kejadian kecelakaan modus depan belakang.

Ada dua kemungkinan penyebab kecelakaan depan-belakang, karena tidak konsentrasi dan karena tidak menjaga jarak. Catatan-catatan ini, kata Firman menjadi bahan evaluasi pihaknya berserta pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, tidak terjadi kecelakaan di tol, namun cukup banyak kecelakaan terjadi di jalan arteri dengan korban atau pun pelaku kecelakaan berasal dari kalangan masyarakat umum, seperti ibu rumah tangga, pengangguran, dan petani.

“Lagi-lagi kendaraan roda dua mendominasi terjadinya kecelakaan. Bisa karena kecepatan tinggi atau melawan arus dan sebagainya,” kata Firman.

Karena masih banyaknya kecelakaan lalu lintas yang diawali dengan pelanggaran, oleh karena itu kata Firman, pihaknya memberikan catatan dan mempertimbangkan untuk kembali melaksanakan tilang manual bersamaan dengan tilang elektronik.

“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk kembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” katanya.

Kembali Firman menegaskan, pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.

Beberapa kejadian dengan diberlakukan tilang elektronik, masyarakat yang tidak punya kesadaran melakukan tindakan melanggar aturan secara sengaja mencopot pelat belakang atau menggantinya dengan pelat tidak sesuai standar.

“Untuk bukan berarti polisi dia saja, kalau kami tetap memberikan teguran-teguran bahkan untuk potensi yang kecelakaan bisa fatal kami harus memberikan tindakan peringatan,” kata Firman.

Tulis Komentar

Komentar