Seputar Publik.Mataram – Setelah mangkir dari persidangan sebelumnya, terdakwa pencemaran nama baik eks Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Junaidin alias Joni hadir di Pengadilan Negeri Mataram memberikan keterangan terdakwa, Senin, 13 Mei 2024.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dan jaksa mencecar Joni dengan berbagai pertanyaan. Joni sebelumnya berkali-kali melontarkan cacian dan hinaan kepada Zulkieflimansyah melalui akun Facebook miliknya bernama Pimred Pusaranntb. Dia menuding Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.
Jaksa penuntut, Dina Kurniawati bertanya ke terdakwa apakah memiliki bukti terkait tuduhan Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya. Namun Joni mengatakan tidak memiliki bukti.
“Enggak ada (bukti),” kata Joni.

Penuntut kembali bertanya, apakah pernah melihat Zulkieflimansyah bersama istri terdakwa (kini mantan istri). Namun lagi-lagi Joni tidak memiliki bukti, hanya berdasarkan hidayah yang tidak jelas dari mana sumbernya.
Komentar