Kegiatan Kapolsek Pringgabaya bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta penjelasan mengenai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Dusun Permatan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya. Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kelompok tani dan warga masyarakat yang mengelola Hutan Produksi dan Lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, terutama saat musim panas, karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU
nomer 41 Th 1999 tentang kehutanan.

Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, dan diharapkan bahwa para peserta telah memahami pentingnya menjaga hutan dan menghindari tindakan pembakaran hutan dan lahan yang berdekatan dengan kawasan hutan. Upaya ini dilakukan terutama mengingat saat musim panas, ketika risiko kebakaran hutan lebih tinggi.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan dan menghindari tindakan yang dapat menyebabkan bencana kebakaran hutan. Semoga kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini berdampak positif dalam pelestarian hutan dan lingkungan di wilayah tersebut.
(Team SP).
Komentar