Seputar Publik / Berita

Kasus Investasi Bodong Senilai 2,2 M di Polres Jakbar Mandek, Pelaku Didesak Dijadikan Tersangka

Pengacara korban Hendricus Sidabutar dan Yuni Ginting saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Jakbar, Senin (30/6/2026). Pengacara korban Hendricus Sidabutar dan Yuni Ginting saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Jakbar, Senin (30/6/2026).

Sebagai pengacara korban, Hendricus meminta pihak kepolisian untuk segera menentukan sikap, mengambil kepastian hukum, serta menentukan terduga pelaku menjadi tersangka, ditangkap dan ditahan. 

Hendricus sendiri melihat ada diskriminasi kasus yang ia tangani ini dengan kasus serupa selama ini yang selalu diproses cepat oleh Polres Jakbar. 

Kasus-kasus seperti ini biasanya cepat diproses dan pelaku ditangkap dan ditahan karena menyangkut rasa keadilan masyarakat. 

“Tapi khusus untuk kasus kami ini sedikit agak menjadi kebingungan kami, kenapa ini menjadi diskriminasi buat kasus kami. Harusnya dengan bukti yang cukup banyak, dengan proses waktu yang sudah hampir setahun, polisi harus mengambil tindakan tegas, sikap dan kepastian hukum. Mengingat rasa keadilan bagi masyarakat kasus ini,” ungkapnya. 

Hendricus menduga ada oknum Polres Jakbar sengaja memperlambat atau membuat kasus ini menjadi lama karena tingkat kesulitan dari kasus ini sebenarnya tidak sulit.. Apalagi, lanjutnya, bukti-bukti sudah ada sehingga memenuhi unsur Pasal 184 KUHP. 

“Ditambah lagi hari ini ada keterangan saksi ahli hukum pidana yang betul-betul bisa melihat dan menentukan, berdasarkan sudut pandang juridis, apakah bukti tadi terpenuhi atau tidak unsur tindak pidana, sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujarnya. 

Tulis Komentar

Komentar