Seputar Publik / Berita

Kasus Investasi Bodong Senilai 2,2 M di Polres Jakbar Mandek, Pelaku Didesak Dijadikan Tersangka

Pengacara korban Hendricus Sidabutar dan Yuni Ginting saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Jakbar, Senin (30/6/2026). Pengacara korban Hendricus Sidabutar dan Yuni Ginting saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Jakbar, Senin (30/6/2026).

“Kami memastikan bukti chattingan dan iming-iming, serta bukti transferan adalah bukti digital yang tidak bisa dimanipulasi,” tambahnya. 

Lebih lanjut dijelaskan Hendricus, bukti chattingan whatsApp merupakan bukti yang sah, bukti digital yang diakui secara hukum sebagai bukti yang sah sesuai Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE sebagai bukti petunjuk.

Hendricus juga kembali menegaskan bahwa Investasi iming-iming bodong patut diduga melanggar pasal 372, 378 KUHP, junto Undang-Undang Tindak Penilai Pencucian Uang. 

“Kami meminta Kapolres Jakbar agar tegas terhadap kasus-kasus yang nilai kerugiannya 2,2 miliar ini, dugaan investasi bodong ini, segera diambil tindakan tegas agar terduga pelaku ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka dan dibawa ke pengadilan sehingga hak-hak rasa keadilan masyarakat itu terpenuhi,” tegasnya. 

Terkait pemanggilan saksi ahli hukum pidana hari ini, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dimintai tanggapannya di Polres Jakbar tidak berada di tempat. 

“Pak Kasat sedang ke luar kantor Pak,” kata petugas di lantai 3 Polres Jakbar.

(Red)

Tulis Komentar

Komentar