Seputar Publik Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 2,2 miliar yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim terus didesak agar terduga terlapor segera dijadikan tersangka.
Kasus yang telah dilaporkan korban kurang lebih setahun lalu di Polres Jakbar itu tak kunjung memiliki kepastian hukum alias mandek yang melibatkan terduga pelaku berinisial MHS dan NT.
Hari ini penyidik Polres Jakbar telah memanggil saksi ahli hukum pidana untuk dimintai keterangannya terkait alat bukti dan keterangan lainnya terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut.
“Agenda saya hari ini, dimintai keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana terkait dengan dokumen-dokumen dan keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong ini,” kata Yuni Ginting kepada awak media usai memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Jakbar, di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).
Doktor hukum ini menjelaskan bahwa dokumen berupa chattingan whatsapp berupa iming-iming dan bukti transferan yang diperlihatkan oleh penyidik itu berdasarkan yuridis merupakan salah satu bukti atau petunjuk yang mengacu kepada undang-undang ITE Pasal 5 Ayat 1.
“Saya memandang memang berdasarkan juridisnya, yang dilampirkan tadi adalah sebagai bukti, petunjuk kalau misalnya kita mengacu kepada undang-undang ITE Pasal 5 Ayat 1,” kata Yuni.
Komentar