Artinya, kata Yuni, dua alat bukti yang disodorkan kuasa hukum pelapor kepada penyidik sudah cukup bukti menjadikan terduga terlapor menjadi tersangka.
Sementara itu, Pengacara korban, Hendricus Sidabutar usai mendampingi saksi ahli hukum pidana di Polres Jakbar membenarkan bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli hukum pidana yang diminta kepolisian.
“Kita ada diminta oleh pihak kepolisian untuk dihadirkan ahli hukum pidana. Kita sudah hadirkan hari ini,” kata Hendricus di Polres Jakbar, Senin (30/6/2025).
Menurut Hendricus, sebenarnya dua alat bukti yang sudah diajukannya kepada penyidik sudah cukup untuk menentukan terduga pelaku sebagai tersangka.
“Pertama, sudah ada bukti chattingan whatsApp, dan yang kedua bukti transferan,” tegasnya.
Dalam chattingan whatsApp itu sudah ada iming-iming, keuntungan 11 persen. Chattingan whatsApp itu adalah bukti digital berdasarkan pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Ditambah lagi ada bukti transferan uang kepada terduga pelaku.
“Jadi menurut pandangan kami, 2 alat bukti itu cukup untuk menentukan si terduga pelaku menjadi tersangka. Termasuk keterangan saksi ahli hukum pidana yang hari dimintai oleh penyidik. Pokoknya dari pihak kita sudah diperiksa semuanya,” jelasnya.
Komentar