Seputar Publik / Berita

Kasus Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Restorative Justice, Kuasa Hukum Apresiasi Polda Banten

Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak menyebut kliennya hanya berstatus saksi dan menegaskan tidak pernah memerintahkan aksi penculikan terhadap Fam Fuk Tjong alias Uun.
Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut. Ilustrasi. Kasus dugaan penculikan aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polda Banten. Kuasa hukum Ketua DPRD Lebak memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara tersebut.

Menurut Acep, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan penculikan terhadap korban.

“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut,” katanya.

Acep mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, aksi tersebut menurutnya merupakan inisiatif dari para pelaku.

“Hasil investigasi kami di lapangan menemukan bahwa kejadian tersebut adalah murni inisiatif dari para pelaku yang sudah gerah melihat kelakuan korban yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Ketua DPRD Lebak dengan bahasa yang kurang sopan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dan pandangan hukum dari pihak kuasa hukum. Adapun fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak tetap mengacu pada proses serta keterangan resmi aparat penegak hukum.

Tanggapi Isu Penyerahan Uang kepada Korban

Acep juga menanggapi isu mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Tulis Komentar

Komentar