Seputar Publik / Berita

Kemendagri Dorong Percepatan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir meminta kementerian dan lembaga segera melengkapi dokumen administrasi agar pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar dapat dipercepat.
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mendorong percepatan kelengkapan administrasi kementerian dan lembaga guna mempercepat pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mendorong percepatan kelengkapan administrasi kementerian dan lembaga guna mempercepat pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.

Tomsi juga menegaskan pentingnya sinergi dalam pembiayaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera tahun 2026. Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kementerian dan lembaga diminta segera melengkapi dokumen persyaratan administrasi usulan revisi tambahan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

“Dengan dokumen-dokumen ini, kami sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran bahwa dananya sudah tersedia dan akan segera dicairkan apabila kelengkapan dokumen dipenuhi,” terangnya.

Apabila terdapat kendala dalam proses revisi anggaran, Tomsi meminta kementerian dan lembaga berkoordinasi dengan Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera guna memperoleh pendampingan dan tindak lanjut.

“Kita membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran dan dokumen selesai, program harus segera dieksekusi,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri para Sekjen dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.(Red)*

Puspen Kemendagri

Tulis Komentar

Komentar