Untuk memberikan pandangan objektif, seorang praktisi hukum, Endi Yusuf M., S.H., menyampaikan bahwa proyek berskala nasional seperti Koperasi Merah Putih wajib dilaksanakan melalui jalur resmi sesuai regulasi pengadaan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan harus berjalan melalui sistem resmi, baik melalui e-procurement maupun mekanisme swakelola di tingkat desa.
“Setiap proyek pemerintah wajib melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Jalur informal berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap program pemerintah. Jika tidak dikelola secara terbuka, proyek yang bertujuan memperkuat ekonomi desa justru berisiko menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan pelaku usaha.
Para kontraktor berharap pemerintah memastikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk Koperasi Merah Putih, berjalan melalui mekanisme resmi dan terbuka, tanpa ruang bagi praktik perantara yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Dengan nilai proyek yang besar dan dampak ekonomi yang luas, keterbukaan informasi serta kepastian hukum dinilai menjadi kunci agar program tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa dan dunia usaha.(royB)
Komentar