“Dalam salah satu dokumen terdapat format administrasi yang tidak lazim, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan dan legalitasnya,” katanya.
Selain persoalan administratif, informasi mengenai nilai proyek yang berubah-ubah juga menambah keraguan. Nilai proyek yang awalnya disebut mencapai miliaran rupiah per titik disebut berubah pada dokumen lanjutan, tanpa penjelasan yang memadai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan kontraktor bahwa praktik perantara atau pihak ketiga dalam proyek pemerintah masih berpotensi terjadi, padahal proyek strategis nasional semestinya berjalan melalui mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel.
“Kalau prosesnya tidak melalui jalur resmi, risikonya sangat besar. Bukan hanya kerugian finansial, tapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar AB.
Di sisi lain, masyarakat juga mulai mempertanyakan konsep pelaksanaan program tersebut. Seorang warga berinisial R menilai bahwa koperasi seharusnya dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat dan prinsip gotong royong, bukan melalui mekanisme yang terkesan tertutup.
“Koperasi pada dasarnya lahir dari kebutuhan masyarakat, dikelola bersama untuk kepentingan bersama. Karena itu proses pembentukannya harus transparan,” katanya.
Komentar