Lagi, Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Sabu

Tersangka EA beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Palas. Tersangka EA beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Palas.

Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumut kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial EA, (40), warga Kel/Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tersangka pengedar sabu EA ditangkap Dg i Kereng, Desa Tanjung bale, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, pada hari Rabu (28/06/2022) sekira pukul 00.30 Wib sampai dengan selesai.

Dengan barang bukti berupa 5(lima) Bungkus Plastik kelip ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 13,85 Gram., 1 ( satu) unit timbangan elektrik., 1 (satu) unit Hp Android merk oppo., 1 (satu) dompet warna putih., 1 (satu) tas sandang warna hitam., dan Uang Tunai sebesar Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH., kepada Awak media ini Rabu. (28/06/2023) membenarkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

“Pada Hari selasa Tanggal (27/06/ 2023) Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapat informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Kereng desa tanjung bale, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang lawas Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkotika Jenis sabu”, Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH.,

Atas Laporan Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan pada hari rabu tanggal (28/06/2023) pukul 00.30 wib personil satres narkoba polres padang lawas Berhasil Mengamankan 1 (satu) orang laki laki EA dan ditemukan Barang Bukti tersebut diatas pada tersangka EA.

Selanjutnya tersangka EA diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Pelaku EA akan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M Butar-butar, SH., (*)

Polres Loteng Tetapkan Satu Tersangka Kader Parpol Dugaan Ijazah Palsu

Para tersangka bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Polres Palas Ringkus Pemilik Kontrakan Bersama Dua Orang Pengguna Narkoba di Barumun

Ibra Azhari

Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Artis Ibra Azhari

Maling Kotak Amal Masjid di Sape Ditangkap, Sudah Beraksi 3 Kali

Tulis Komentar