Lukman Hakim menyayangkan aksi main hakim sendiri pemuda RW 01 Harapan Jaya tersebut. Seharusnya mereka memanggil pengurus RW dan RT setempat atau polisi. Bukan malah main hakim sendiri dengan seenaknya.
“Disamping itu juga harusnya remaja yang tertangkap itu diberi edukasi, diberi tahu ke orang tuanya, bukan malah disiksa secara brutal begitu kaya musuh,” ucap Bang Alex.
Yang paling disayangkan Lukman Hakim, keponakannya tak terlibat yang saat kejadian itu sedang tidur rumah lalu dipanggil untuk ikut disiksa pula.
Terlepas dari siapa yang benar dan salah, Kata Lukman Hakim, Aksi main hakim sendiri itu dilarang karena melanggar Pasal 170, 351, atau 466 KUHP. Sanksi hukumannya pun berat yakni, 12 tahun penjara untuk korban sampai meninggal dunia dan 9 tahun penjara untuk korban yang mengalami luka-luka.
“Karena itu saya akan laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, agar diproses dan pelakunya ditangkap dan dipenjara,” tegas Lukman Hakim.
(*)
VIDEO
Detik Detik Keponakan Lukman Hakim disiksa sekelompok pemuda
Komentar