“Inovasi adalah sesuatu yang memiliki nilai tambah dan bermanfaat, dan berdampak. Jadi kalau belum berdampak, belum bisa disebut inovasi, tetapi masih angan-angan. Prosesnya mulai dari identifikasi peluang, inovasi atau penemuan, pengembangan, pembuatan prototipe, produksi, hingga implementasi,” ungkap Sugeng.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Antun Nastri Sidik menambahkan, inovasi harus relevan dengan masalah yang dihadapi daerah dan menjadi solusi yang aplikatif. “Misalnya kalau kita mau membuat inovasi terkait penanggulangan kemiskinan, kita harus tahu penyebab kemiskinan di wilayah tersebut terlebih dahulu, sehingga dapat menjadi solusi tepat bagi daerah,” terangnya.
Di lain pihak, Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia PANRB) Abi Sarwanto mengatakan, dalam mengembangkan inovasi daerah dapat memanfaatkan keberadaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas) yang merupakan katalisator praktik terbaik inovasi pelayanan publik.
Melalui JIPPNas daerah dapat melakukan kolaborasi dan replikasi inovasi yang lebih efektif. Dengan demikian, JIPPNas dapat menjembatani kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal dalam pelayanan publik.
“Yang kita tampilkan [di JIPPNas] ini adalah inovasi-inovasi atau praktik-praktik terbaik yang ada,” pungkasnya.
(*RDN)
Komentar