Menganggarkan Rp 250 ribu per bulan untuk ketua RT. Uang itu diberikan sebagai honor untuk ketua RT.
Penganggaran ini diatur melalui Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023.
Kota Magelang
Pemkot Magelang menganggarkan Rp 300 ribu perbulan untuk ketua RT. Uang itu diberikan sebagai honorarium Ketua RT.
Penganggaran ini berdasarkan Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022.
Kota Padang
Menganggarkan Rp 245 ribu setiap tiga bulan untuk operasional RT. Penganggaran ini diatur melalui Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015.
Kota Probolinggo
Menganggarkan Rp 180 ribu sebagai honoraruim untuk ketua RT. Penganggaran ini diatur melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
(*/AZ)
Komentar