Seputar Publik / Berita

Meratapi Nasib Pilar Keempat yang Terluka

Tundra Meliala  Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat Tundra Meliala  Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat

Beberapa yang membela menyatakan bahwa benar tidaknya suatu berita seharusnya dinilai oleh Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum. Argumen ini masuk akal dalam konteks kemerdekaan pers. Tapi bagaimana bila persoalannya bukan sekadar isi berita, melainkan motivasi pembuatannya yang berbasis sogokan? Maka etika dan hukum berjalan seiring. Sebuah berita bisa saja faktual, tetapi bila dibuat atas dasar imbalan, ia sudah ternoda sejak awal.

Bukan rahasia lagi bahwa praktik "berita pesanan" bukan hal baru. Di musim pemilu, kita melihat bagaimana media digunakan sebagai alat kampanye terselubung, bahkan kampanye hitam. Wartawan dan media menjadi pemain dalam kontestasi politik dan ekonomi. Mereka bisa membesarkan atau meruntuhkan reputasi seseorang hanya dalam satu siaran atau satu artikel.

Sebagian mungkin berdalih: inilah era digital, di mana siapa pun bisa jadi wartawan, siapa pun bisa bikin media. Memang benar. Tapi justru karena itulah, kita harus lebih tegas dalam membedakan antara jurnalisme sejati dan produksi konten yang berbalut agenda tersembunyi.

Pendidikan jurnalistik yang serius, verifikasi perusahaan media yang ketat, dan seleksi wartawan dengan standar tinggi adalah keniscayaan. Tapi tanpa penegakan kode etik yang konsisten dan tegas, semua itu hanya jadi formalitas.

Tulis Komentar

Komentar