Mahkamah juga menegaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap dituntut untuk membuktikan secara cermat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak pelaku, serta akibat berupa kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bahkan, pelaku yang secara faktual tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang perbuatannya menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah melanjutkan pembacaan pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah menolak permohonan Pemohon yang meminta penambahan frasa terkait suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Mahkamah, penambahan tersebut justru berpotensi menimbulkan rumusan ganda dan mempersempit daya jangkau norma antikorupsi.
Komentar