Pemohon I telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dan kemudian didakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Perum Perindo masa jabatan 16 Januari 2016 sampai dengan 17 Desember 2017.
Sementara Pemohon II pada 2012 dalam kapasitasnya sebagai Ketua/Koordinator (Team Leader) Tim Penanganan Isu-isu Sosial/Lingkungan atau Environmental Issues Settlement Team (EIST) SLS Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Endah Rumbiyant dan Herland masing-masing selaku Manager Lingkungan/Environmental Manager Sumatera Light Operation (SLO) PT CPI dan Direktur PT Sumigita Jaya terkait dengan pengelolaan limbah di PT CPI Wilayah Operasi Sumatera Light South (SLS) Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan dakwaan primer sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dan dakwaan subsidair Pasal 3, terkait dengan pengelolaan limbah B3 dari pekerjaan minyak dan gas PT CPI, di mana atas dakwaan dimaksud Pemohon II dinyatakan bersalah menurut Pasal 3 UU PTPK dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat seperti tertuang dalam putusan Nomor 84/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2013 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui putusannya Nomor 03/PID/TPK/2014/PT.DK1 tanggal 19 Maret 2014 (Bukti P - 6) dan dikukuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam putusannya Nomor 23 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015.
Sedangkan, Pemohon III adalah Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang pernah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU PTPK atau dakwaan subsidair Pasal 3 UU PTPK, terkait dengan perusakan lingkungan sebagi akibat memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (TUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,7 miliar serta memperkaya korporasi yaitu PT Billy Indonesia sekitar Rp 1,5 triliun yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp 1,5 triliun.
Sedangkan Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 dimohonkan Hotasi Nababan, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang setelah menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2013. Namun, berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi pada 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Pemohon yang kala itu menjabat Direktur PT Merpati Nusantara Airline telah terbukti dirinya dalam fakta persidangan beritikad baik menjalankan perusahaan milik negara tersebut dan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam dirinya untuk merugikan keuangan negara. Menurut dia, penerapan hukum pasal-pasal a quo menimbulkan permasalahan karena faktanya telah terjadi pergeseran praktik dengan menjerat setiap orang yang dalam kasusnya ada kerugian negara menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Padahal, kata Hotasi, kerugian keuangan atau perekonomian negara yang timbul bukan dari perbuatannya dalam memberikan uang.
Dia mengatakan proses pembuktian perkaranya hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan tidak saling bersesuaian dirajut sedemikian rupa untuk menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor meskipun bentuk kesalahan pelaku dimaknai dengan cara yang sangat luas. Pemohon menuturkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor harus menuangkan secara eksplisit rumusan delik untuk kesengajaan (opzet) yang dalam hal ini bentuk kesengajaannya adalah kesengajaan sebgai maksud sehingga bahasa perumusan dalam suatu undang-undang harus berbunyi "setiap orang dengan maksud dst…".
Akibat rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut tidak memuat rumusan dengan maksud merugikan keuangan atau perekonomian negara, Pemohon dipidana meskipun tidak dapat dibuktikan jika Pemohon dengan sengaja/dengan niat jahat/mens rea merugikan keuangan atau perekonomian negara dan mendapatkan keuntungan. Padahal kerjasama tersebut dilakukan Pemohon adalah murni sebagai keputusan bisnis untuk menyelamatkan keuangan PT MNA, yang sudah diambil dengan itikad baik sesuai prosedur dan prinsip Business Judgement Rules (BJR), tanpa benturan konflik/kepentingan maupun kick-back untuk Pemohon.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum". Selain itu Pemohon memohon agar Mahkamah juga menyatakan frasa "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dengan maksud merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan".
Sebagai informasi, selengkapnya bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yakni “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. [Red]
Sumber: Humas Mahkamah konstitusi (MK)
Komentar