Seputar Publik / Berita

MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor

Oleh karena itu, berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya. Selain itu, UU Tipikor saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029.

Maka melalui putusan ini Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.

Tulis Komentar

Komentar