Seputar Publik / Berita

MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor

Mahkamah menilai bahwa berbagai bentuk tindak pidana tersebut pada hakikatnya telah terabsorbsi dalam unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam UU Tipikor, serta masing-masing telah memiliki pengaturan dan sanksi pidana tersendiri. Selain itu, penambahan frasa sebagaimana dimohonkan dinilai dapat mengurangi fleksibilitas norma dalam menghadapi perkembangan modus operandi korupsi yang semakin canggih.

Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, Mahkamah juga mencatat bahwa tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018 hingga 2025 telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp25,1 triliun. Fakta tersebut, menurut Mahkamah, menunjukkan urgensi mempertahankan norma dengan jangkauan yang luas dan antisipatif.

Perumusan Ulang UU Tipikor

Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa eksistensi norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Namun demikian, Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.

Tulis Komentar

Komentar