Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas. Ketiga, bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Keempat, substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).
Seputar Publik / Berita
MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Seleksi Direksi BSP Disorot, Hanya Dua Lolos UKK Dinilai Tak Sesuai Regulasi
Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas Polsek Barteng, Kasus Pencurian Sawit Berakhir Damai
Universitas YARSI Dukung UMKM dan Kader PKK Desa Mandalamekar Bandung
Siap-Siap! Kepala Daerah Terpilih Non-Sengketa Dilantik 6 Februari 2025
GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Menperin: Pameran Ini Gambarkan Masa Depan Mobilitas Indonesia
Gubernur Pramono Resmi Canangkan HUT Ke 498 Jakarta, Tonggak Penting Perkuat Posisi Sebagai Kota Global
Tekan Kecelakaan, Wali Kota Bekasi Siapkan Sistem Peringatan Dini di Perlintasan Kereta
Komentar