Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas. Ketiga, bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Keempat, substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).
Seputar Publik / Berita
MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Mengenang Pahlawan Reformasi Trisakti: Jejak Pengorbanan Empat Mahasiswa yang Mengubah Arah Demokrasi Indonesia
Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Jabar Dalam Rangka Pemeriksaan Keuangan Daerah
Komisi I DPRD Kota Bekasi Pastikan TKK Yang Tidak Lolos Seleksi Akan Diangkat Jadi P3K Paruh Waktu
Katar 001 Kota Baru Bekasi Barat dan PMI Kolaborasi Lakukan Fogging Cegah DBD
PalmCo Perbaiki Jembatan Sungai Sosa Penghubung Vital 13 Desa di Padang Lawas
Wawali Bobihoe Tegaskan Pemkot Bekasi Komitmen Dukung Penuh Program MBG
Polsek Barteng Rutin Gelar Gatur Strong Point Untuk Perlancar Aktifitas Pagi Masyarakat
Komentar