Seputar Publik / Keuangan

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak UMKM

Oleh : Rini Tri Winasis
Photo Ilustrasi Coretax, (4 Desember 2025). Photo Ilustrasi Coretax, (4 Desember 2025).

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia bukan hanya kontribusinya yang besar terhadap PDB, tetapi juga kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja sebesar lebih kurang 117 juta pekerja atau 97 persen dari total tenaga kerja yang ada. Pemerintah terus berupaya menjaga dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5% dan pembebasan PPh Final bagi pengusaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.

 || Baca Juga: Pinjam Pakai Gedung Gratis atau Sewa, Waspada Pajaknya!

Insentif lain yang diberikan kepada WP OP UMKM yaitu diberikannya waktu yang cukup lama untuk memanfaatkan tarif 0,5% ini, yaitu selama maksimal tujuh tahun, dengan cukup melakukan pencatatan (tidak wajib pembukuan). Jangka waktu ini sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). Untuk Wajib Pajak Orang pribadi UMKM yang terdaftar tahun 2018 dan sebelumnya, maka penggunaan tarif 0,5% sudah berakhir tahun 2024 kemarin, sehingga untuk tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan tarif 0,5% lagi melainkan menggunakan tarif umum pasal 17.

Tulis Komentar

Komentar