Meskipun sudah berakhir, tarif ini masih dapat digunakan bagi WP OP UMKM yang belum sampai tujuh tahun penggunaan, seperti wajib pajak yang terdaftar setelah terbitnya PP 23/2018 dan PP 55/2022.
||Baca Juga: Hanya 0,5 %!, Banyak UMKM yang Belum Tahu Pajak ini
Terhitung 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem Coretax dalam urusan administrasi perpajakan. Coretax merupakan platform perpajakan digital yang mengintegrasikan urusan administrasi perpajakan dalam satu dashboard sehingga memudahkan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Poin-poin penting mengenai SPT Tahunan di era Coretax :
1. Pelaporan SPT Tahunan:
• Mulai Tahun Pajak 2025 dan Seterusnya: Pelaporan SPT Tahunan PPh (baik Orang Pribadi maupun Badan) untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Komentar