Seputar Publik / Keuangan

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak UMKM

Oleh : Rini Tri Winasis
Photo Ilustrasi Coretax, (4 Desember 2025). Photo Ilustrasi Coretax, (4 Desember 2025).

 - Pengisian SPT Badan di Coretax, khususnya bagi UMKM PPh Final, memerlukan pengisian Lampiran 5 (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal & Daftar Peredaran Bruto dan PPh Final). Bagian B Lampiran 5 berisi rekapitulasi peredaran bruto dan PPh yang telah disetor/dipotong selama satu tahun.

3. Tahapan Pelaporan SPT Tahunan di Coretax (Secara Garis Besar)

• Persiapan Dokumen Pendukung:

 - Daftar peredaran usaha (omzet) bulanan selama satu tahun.

 - Bukti setor PPh Final 0,5% yang disetor sendiri (dengan Kode Akun Pajak 411128, Kode Jenis Setoran 420).

 - Bukti potong/pungut PPh Final oleh pihak lain (jika ada).

 - Laporan keuangan (khusus WP Badan).

 - Data harta, utang, dan anggota keluarga (khusus WP Orang Pribadi).

2. Akses dan Login:

 - Akses aplikasi Coretax (biasanya melalui laman DJP).

 - Login menggunakan NPWP 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Buat Konsep SPT:

 - Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu Buat Konsep SPT.

 - Pilih jenis SPT (PPh Orang Pribadi atau PPh Badan), tentukan tahun pajak, dan model SPT (Normal/Pembetulan).

4. Pengisian Formulir dan Lampiran:

 • Isi data-data yang diminta, termasuk laporan keuangan/pencatatan. 

• Isi bagian PPh Final sesuai jenis WP:

  - WP OP 1770: Masukkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyetoran PPh Final secara mandiri dan data PPh Final yang dipotong/dipungut. Pastikan total PPh Final yang dibayar (setor sendiri + dipotong) sudah benar.

 - WP Badan 1771: Isi Lampiran 5 Bagian B dengan rincian peredaran bruto dan PPh Final yang telah disetor sendiri/dipotong pihak lain.

5. Pembayaran dan Pelaporan:

  Setelah semua data terisi dan status SPT (misalnya Nihil atau Kurang Bayar) sudah sesuai, lakukan pembayaran jika ada PPh Kurang Bayar.

  Lakukan Tanda Tangan Elektronik (menggunakan Kode Otorisasi DJP/Passphrase) untuk menyetujui dan melaporkan SPT.

Semoga dengan panduan diatas, para Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dapat segera mempersiapkan data dan dokumen yang menjadi lampiran sehingga dapat melaporkan SPT Tahunan 2025 tepat waktu.

Penulis: " Rini Tri Winasis, Penyuluh Pajak KPP Semarang Barat

Tulis Komentar

Komentar