• Integrasi Data: Sistem Coretax dirancang untuk secara otomatis menarik data perpajakan wajib pajak, yang diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan pengisian dan menyederhanakan proses pelaporan.
• Perubahan Format: Format SPT Tahunan (baik PPh Orang Pribadi maupun Badan) mengalami perubahan dari format sebelumnya (misalnya, SPT Tahunan PPh Badan tidak lagi disebut Form 1771). Format baru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (contoh: PER-11/PJ/2025)
2. Bentuk SPT yang Lebih Sederhana:
• Orang Pribadi: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sebelumnya terbagi menjadi beberapa jenis (misalnya 1770, 1770 S, 1770 SS) disatukan dalam satu format SPT Tahunan yang terdiri dari Induk SPT dan Lampiran. Lampiran yang harus diisi akan muncul secara dinamis sesuai jawaban wajib pajak pada Induk SPT.
• Badan: Terdiri dari Induk SPT dan Lampiran-lampiran yang lebih terstruktur.
3. Cara Pengisian dan Pelaporan:
• Wajib Pajak mengakses Coretax DJP.
• Proses pengisian dimulai dari Induk SPT.
• Sistem akan memandu dan menampilkan lampiran yang relevan.
• Data seperti bukti potong (BPA1 untuk karyawan) atau data keuangan lainnya dapat diakses atau diimpor (menggunakan format XML) ke dalam sistem Coretax untuk memudahkan pengisian.
Komentar