Seputar Publik / Keuangan

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Wajib Pajak UMKM

Oleh : Rini Tri Winasis
Photo Ilustrasi Coretax, (4 Desember 2025). Photo Ilustrasi Coretax, (4 Desember 2025).

• Pelaporan diselesaikan dengan Tanda Tangan Elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP.

Lalu bagaimana pelaporan SPT Tahunan untuk usaha UMKM? Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan tarif PPh Final 0,5% (sesuai PP No. 55 Tahun 2022) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki prosedur khusus, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Secara umum, berikut adalah poin-poin penting mengenai SPT Tahunan PPh UMKM di Coretax:

1. Dasar Hukum PPh UMKM

• UMKM dikenakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (omzet) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

• Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh (dihitung secara kumulatif dari Masa Pajak pertama).

2. Jenis SPT yang Digunakan di Coretax

• Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM: Menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770.

 - Dalam pengisian SPT Tahunan 1770 di Coretax, Wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi lampiran terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final, mencatat rekapitulasi peredaran bruto, dan PPh yang telah disetor sendiri atau dipotong pihak lain.

• Wajib Pajak Badan UMKM: Menggunakan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771.

Tulis Komentar

Komentar