Seputarpublik.com, Jakarta -- Kurang dari 3 bulan lagi tahun pajak 2025 berakhir. Saatnya para wajib pajak untuk bersiap-siap melaporkan usahanya dalam bentuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Disini, penulis akan membahas satu jenis Wajib pajak yaitu Wajib pajak yang termasuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM, 2024), jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2023 mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
||Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, Pahami Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Komentar