Seputar Publik / Berita

Pemkab Lebak Kucurkan Rp7,81 Miliar untuk 19.506 Guru Ngaji dan Pendidik Keagamaan

Insentif tahun 2026 disalurkan kepada guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji sebagai dukungan terhadap pendidikan serta pembinaan keagamaan.
Pemkab Lebak mengalokasikan Rp7,81 miliar untuk insentif 19.506 guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji pada 2026. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan dan pembinaan keagamaan. Pemkab Lebak mengalokasikan Rp7,81 miliar untuk insentif 19.506 guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan guru Maghrib Mengaji pada 2026. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan dan pembinaan keagamaan.

Pertama, sebanyak 5.425 guru madrasah diniyah menerima insentif Rp600.000 per orang, dengan total anggaran Rp3.255.000.000.

Kedua, sebanyak 1.600 pimpinan pondok pesantren menerima insentif Rp900.000 per orang, dengan total anggaran Rp1.440.000.000.

Ketiga, sebanyak 12.481 guru Maghrib Mengaji menerima insentif Rp250.000 per orang, dengan total anggaran Rp3.120.250.000.

Berdasarkan rincian tersebut, guru Maghrib Mengaji menjadi kelompok penerima terbanyak, yakni 12.481 orang. Sementara itu, insentif per penerima terbesar diberikan kepada pimpinan pondok pesantren sebesar Rp900.000.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemkab Lebak terhadap keberlangsungan pendidikan nonformal berbasis keagamaan. Peran guru madrasah diniyah, pimpinan pondok pesantren, dan pengajar Maghrib Mengaji dinilai penting dalam mendukung proses pendidikan serta pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

Menurut Iyan, pelaksanaan program insentif tersebut memiliki landasan hukum berupa peraturan daerah tentang pondok pesantren dan madrasah diniyah, serta Peraturan Bupati mengenai Gerakan Maghrib Mengaji.

Tulis Komentar

Komentar