Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya penanganan yang tidak hanya berfokus pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri alur perpindahan dan transaksi TBS apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Putus Rantai, Lindungi Petani dan Pekerja
TBS sawit memiliki nilai ekonomi setelah melalui proses penimbangan, penetapan harga, dan transaksi. Karena itu, sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan.
Penanganan juga diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain yang menerima, menampung, atau memperjualbelikan hasil pencurian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perkebunan dan petani swadaya yang menggantungkan penghasilan dari kebun sawit.
Di sisi lain, penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan bukti. Setiap orang yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dewan Pers menegaskan bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum tetap dapat dilakukan pers, namun wartawan harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, persoalan pencurian TBS tidak hanya menyangkut hilangnya komoditas perkebunan. Di dalamnya terdapat kepentingan terhadap keselamatan pekerja, keberlangsungan usaha petani, keamanan aset, serta kepastian hukum dalam tata niaga sawit.
Upaya memutus rantai pencurian dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat perlu dilakukan berdasarkan fakta dan proses hukum, agar perlindungan terhadap petani dan pekerja berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional.(Red.)*
Komentar