Seputarpublik.com || TAPAK TUAN – Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah bersama Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian terkait pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan. Hingga kini, usulan tersebut disebut belum memperoleh keputusan resmi sehingga masyarakat mengaku belum memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim Aceh Selatan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Selatan.
Ketua Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Kamil Amal, mengatakan proses pengajuan WPR telah ditempuh sesuai mekanisme administrasi. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima keputusan resmi mengenai status wilayah yang diajukan.
Komentar