> "Kami bersama masyarakat Kluet Tengah telah menempuh tahapan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun hingga saat ini belum ada surat yang menyatakan wilayah kami ditetapkan sebagai WPR. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dapat segera menindaklanjuti pengajuan tersebut," ujar Kamil Amal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Kamil, penetapan WPR bukan sekadar menyangkut penyelesaian administrasi, tetapi juga menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai kepastian status WPR akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral secara lebih tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Senada dengan itu, Pangsagoe Menggamat, Lamang, menyampaikan harapannya agar penetapan WPR dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
> "Kami berharap keberadaan tambang rakyat yang memiliki kepastian hukum dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Kecamatan Kluet Tengah, termasuk membuka peluang kerja bagi masyarakat dan mantan kombatan," ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga dinilai akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pendampingan, pengawasan, serta pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat agar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian status tersebut, masyarakat berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan proses pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan masyarakat Kecamatan Kluet Tengah maupun target waktu penyelesaiannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)*
Komentar