“Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Dirjen Otonomi Daerah Pak Akmal Malik, yang menitipkan pesan penting [bahwa] kita harus menetapkan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), peraturan pemerintah, atau aturan turunannya,” terang Yusharto.
Ia juga menjelaskan, dasar hukum dalam penyusunan RUU mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik RUU akan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta analisis dampak ekonomi dan sosial.
Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya mendorong RUU tentang BUMD masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar proses pembahasannya bisa segera dimulai.
“Penekanannya, jadikan dulu RUU tentang BUMD ini sebagai bagian dari Prolegnas,” tegasnya.
Dengan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah, BSKDN dan komponen Kemendagri lainnya optimistis BUMD dapat menjadi instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
Langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan ketimpangan fiskal dan memperluas akses terhadap layanan publik berkualitas di seluruh Indonesia.
(*/Rdn)
Komentar