Seputar Publik / Keuangan

Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, berfoto bersama perwakilan wajib pajak pada peluncuran Piagam Wajib Pajak (Dok. pajak.go.id) Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, berfoto bersama perwakilan wajib pajak pada peluncuran Piagam Wajib Pajak (Dok. pajak.go.id)

Indonesia juga turut serta dalam praktik baik global ini. Melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 pada tanggal 14 Juli 2025, pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), sebagai bentuk pengakuan terhadap pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam sistem perpajakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluncurkan secara resmi Piagam Wajib Pajak pada 22 Juli 2025 yang digelar di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Piagam ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk membangun hubungan yang saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara negara dan wajib pajak. Dokumen yang terdiri dari 8 hak dan 8 kewajiban ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak secara lengkap tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 


Ilustrasi Piagam Wajib Pajak (Dok. instagram.com/ditjenpajakri)

Tulis Komentar

Komentar