Seputar Publik / Keuangan

Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, berfoto bersama perwakilan wajib pajak pada peluncuran Piagam Wajib Pajak (Dok. pajak.go.id) Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, berfoto bersama perwakilan wajib pajak pada peluncuran Piagam Wajib Pajak (Dok. pajak.go.id)

Hak untuk mendapatkan pelayanan dan mengajukan upaya hukum misal keberatan pajak juga kini dapat diproses sepenuhnya secara elektronik, dari pengajuan, pemantauan status, hingga pengambilan keputusan akhir. Wajib pajak dapat mengakses dari modul Layanan Wajib Pajak lalu masuk ke menu Layanan Administrasi lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, setelah itu wajib pajak memilih Jenis Pelayanan Wajib Pajak sesuai kebutuhan. Bahkan, layanan seperti pemindahbukuan, permohonan restitusi, atau penonaktifan status wajib pajak dapat diajukan dari satu akun yang sama, semua dalam satu portal. Proses ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya, karena wajib pajak tidak perlu mencetak permohonan dan datang ke loket di kantor pajak, tetapi juga menjamin transparansi dan keadilan prosedural.

Di sisi kewajiban, Coretax membuat pelaksanaan menjadi jauh lebih mudah dan terdokumentasi. Pendaftaran NPWP atau saat ini dikenal dengan Aktivasi NIK dapat dilakukan secara elektronik dengan validasi identitas otomatis. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa difasilitasi dengan sistem yang sudah dilengkapi data awal (pre-populated), sehingga mengurangi risiko kesalahan input. Pembayaran pajak juga dilakukan melalui sistem billing elektronik otomatis saat mengirim SPT sehingga menghindari kesalahan nominal penyetoran pajak dan kode jenis setoran. 


Ilustrasi wajib pajak mengakses Coretax (Image by rawpixel.com on Freepik)

Dengan keberadaan Piagam dan Coretax, DJP telah mengambil langkah nyata dalam membangun sistem perpajakan yang lebih manusiawi, adil, dan inklusif. Namun tantangan ke depan adalah memastikan bahwa piagam ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan menjadi budaya baru bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pelayanan perpajakan yang berorientasi pada kepuasan publik, efisiensi, dan rasa saling menghormati.

Melalui Piagam Wajib Pajak, negara hadir tidak hanya sebagai pemungut, tetapi juga sebagai pelayan. Dan melalui Coretax, wajib pajak hadir tidak hanya sebagai penyetor, tetapi sebagai mitra yang berdaya dan dihormati. Inilah bentuk peradaban pajak baru yang tengah dibangun berbasis teknologi, didorong oleh etika, dan ditopang oleh kemitraan sejajar antara warga negara dan negara.

Ditulis oleh: Afifah Sekar Arum, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Tulis Komentar

Komentar