Seputar Publik / Keuangan

Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, berfoto bersama perwakilan wajib pajak pada peluncuran Piagam Wajib Pajak (Dok. pajak.go.id) Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, berfoto bersama perwakilan wajib pajak pada peluncuran Piagam Wajib Pajak (Dok. pajak.go.id)


Tangkapan layar dari laman coretaxdjp.pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas di Indonesia melaksanakan pemenuhan hak wajib pajak dengan adanya integrasi langsung dengan sistem layanan berbasis teknologi, yaitu Coretax Administration System. Coretax merupakan inti dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebuah reformasi besar yang diatur dalam Peraturan Presiden No.‎ 40 Tahun 2018, dan diluncurkan secara resmi oleh Presiden pada 31 Desember 2024, efektif melayani administrasi sejak 1 Januari 2025

Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses permohonan edukasi sesuai dengan hak pertama yang disebutkan dalam piagam wajib pajak. Permohonan ini dapat diajukan secara daring, baik untuk keperluan individu maupun kelompok, misal asosiasi profesi atau usaha. Wajib pajak dapat mengakses dari modul Layanan Wajib Pajak lalu masuk ke menu Layanan Edukasi Perpajakan. Dalam sistem yang sama, wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan atau dugaan pelanggaran tanpa harus hadir secara fisik ke kantor pelayanan. 



Tangkapan layar Menu Layanan Wajib Pajak dari laman coretaxdjp.pajak.go.id

Tulis Komentar

Komentar