Seputar Publik Jakarta,-- Dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara mulai menyusun dokumen yang secara eksplisit menjamin hak-hak dan menetapkan kewajiban-kewajiban wajib pajak. Hal ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi sistem perpajakan dan membangun kepercayaan antara negara dan masyarakat. Kanada, misalnya, menetapkan Taxpayers’ Bill of Rights yang mencakup 16 hak wajib pajak pada tahun 2007. Inggris menerbitkan HMRC Charter versi terbaru pada tahun 2020 yang memuat 7 hak. Uni Emirat Arab menetapkan Taxpayers’ Charter dengan 9 hak dan 4 kewajiban. Hong Kong menyusun 7 hak dan 5 kewajiban dalam kerangka tata kelola perpajakan yang menghargai integritas. Sementara itu, Amerika Serikat menetapkan 10 hak dalam dokumen Taxpayers’ Bill of Rights yang diakui secara hukum. Negara-negara seperti Prancis dan Afrika Selatan bahkan melengkapi piagam mereka dengan kewajiban eksplisit: Prancis dengan 6 hak dan 5 kewajiban, serta Afrika Selatan melalui SARS Service Charter yang menetapkan 6 hak dan 7 kewajiban.
Seputar Publik / Keuangan
Piagam Wajib Pajak dan Transformasi Layanan Melalui Coretax.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Cuma Modal Smartphone, Mahasiswa UT Pontianak Kini Bisa Jadi Kreator Konten Profesional
ISTAF Bebaskan 7 Pemain Timnas Thailand dari Sanksi Disiplin, Masa Depan Sepak Takraw Negeri Gajah Putih Tetap Cerah
Bobihoe Tutup Turnamen Basket Ball Patriot Cup 2025, Bangga Dengan Generasi Muda Kota Bekasi
Stranas PK KPK Verifikasi Layanan Pertanahan BPN Banten, Perkuat Digitalisasi dan Integritas Pelayanan Publik
Pramono Anung Bidik Juara 1 MTQ Nasional 2026, Jakarta Ingin Akhiri Empat Kali Runner-up
Menjajal Bus Double Decker Yogyakarta-Jakarta: Pemandangan, Kenyamanan, hingga Kisah Dompet yang Tertinggal
Dhewi Ayu Gembirowati Soekarno Terima Silaturahmi Forum Iran-Indonesia, Bahas Semangat Bung Karno
Komentar