Dalam isi resmi Piagam Wajib Pajak, disebutkan bahwa wajib pajak di Indonesia memiliki delapan hak pokok. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk memperoleh informasi dan edukasi perpajakan, hak untuk mendapatkan pelayanan tanpa pungutan biaya, hak untuk diperlakukan secara adil, setara, dihormati dan dihargai, serta hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang. Selain itu, wajib pajak juga berhak untuk mengajukan upaya hukum terhadap sengketa pajak atau memilih penyelesaian administratif untuk mencegah timbulnya sengketa perpajakan, berhak atas kerahasiaan dan keamanan data, berhak diwakili oleh kuasa, serta berhak menyampaikan pengaduan dan pelaporan pelanggaran pajak.
Piagam ini juga menetapkan delapan kewajiban wajib pajak yang menjadi tanggung jawab moral dan administratif bagi setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kewajiban tersebut mencakup menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, bersikap jujur dan transparan, serta saling menghormati dan menghargai menjunjung tinggi etika dan sopan santun. Wajib pajak juga berkewajiban untuk kooperatif dalam memberikan data yang diminta, menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur, tepat guna dan sesuai peraturan, melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan, menunjuk kuasa bila diperlukan, serta tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.
Komentar