
Para petanipun banyak melakukan pinjaman/hutang ke para tengkulak, karena menurut para petani pinjaman di Bank melalui Program KUR jumlahnya sangat terbatas. Apabila para petani sudah melakukan pinjaman ke para tengkulak sebagai modal awal penanaman jagung maka dia sudah terikat dengan sistem ijon yang terikat karena kedepannya hasil panen jagungnya tersebut harus dijual ke para tengkulak tersebut. Para petani menjual dengan harga pembelian di bawah Rp4.000, jauh di bawah HAP, sebesar Rp4.200 per kilogramnya. Inilah yang menjadi dasar persoalan dan menjadi polemik.
Dayat seorang petani jagung, mengatakan banyak para petani jagung yang terpaksa menjual hasil jagungnya dalam keadaan basah dengan kadar air 20-25 persen kepada pengepul/tengkulak dengan harga dibawah Rp 3000 per kilogramnya, Ia terpaksa memilih jalan cepat ini, karena tidak memiliki sarana pendukung/penunjang. Walaupun dengan harga segitu tidak akan bisa menutupi jumlah modal yang telah dikeluarkan.
Komentar