Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Markas Polda Jaya, Senin (16/1/2023).Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun tersebut juga dinyatakan masih terus berlanjut.“Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” kata Trunoyudo.Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.Seputar Publik / Berita
Polisi akan Rehabilitasi Aktor Revaldo Selama 12 Bulan di Lido
Revaldo Fifaldi Surya Permana
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Jaga Marwah Budaya Betawi, Gubernur Pramono Larang Ondel-Ondel Digunakan Ngamen
Rutan Jakarta Pusat Bagikan Hasil Panen Kangkung Kepada Masyarakat
Teguhkan Integritas, Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas 2026
Sekjen PB PSTI Prof. Nukrawi Buka Seleknas Sepak Takraw 2026 di UNJ, 94 Atlet Berebut Tiket Asian Games Jepang
ISTAF Larang Sementara 5 Pemain dan 3 Ofisial Thailand dari Seluruh Aktivitas Sepak Takraw Internasional
Dinas Sosial Kota Bekasi Kukuhkan 120 Anggota KSB Bantargebang Dan Bekasi Barat
Jelang Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana
Komentar