Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Markas Polda Jaya, Senin (16/1/2023).Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun tersebut juga dinyatakan masih terus berlanjut.“Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” kata Trunoyudo.Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Seputar Publik / Berita
Polisi akan Rehabilitasi Aktor Revaldo Selama 12 Bulan di Lido
Revaldo Fifaldi Surya Permana
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Diduga Tipu Dan Gelapkan Uang Rp 1 M, Mantan Kades Dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan
Wuling Mitra EV Dinobatkan Jadi Mobil Listrik Niaga Paling Fungsional di Carvaganza Editors’ Choice Award 2025!
Dukung Ketapang, Polsek Sosa Rutin Cek Pemanfaatan Lahan Gizi di Wilayah Hukumnya
Ketua Harian Permata MHT, HM Nuh Ajak Jaga Kebersamaan Dan Perkuat Konsolidasi
Gile, Koperasi Sekolah Bandrol Seragam SMP 1,5 Juta, DPRD Kota Bekasi Kritik Disdik
Hari Raya Waisak, Rutan Kelas I Jakpus Beri Remisi Khusus Untuk Napi Beragama Budha
Mendagri Puji Cara Desa Wantilan Subang Kelola Sampah Berbasis BUMDes
Komentar